"UU PM terutama pada pasal 2, pasal 3, pasal 4 ayat 2, pasal 12 ayat 1, pasal 8 ayat 1, pasal 10 ayat 2, pasal 18 ayat 4 dan pasal 22, bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan ayat 3, pasal 27 ayat 2 dan pasal 28C, " jelas Kuasa Pemohon Ecoline Situmorang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, di Gedung Mahkamah Kostitusi, Jakarta, Kamis(2/7).
Sementara itu, Kuasa Pemohon lainnya Janses E. Sihaloho menilai, beberapa pasal dalam UU PM memberikan fasilitas yang berlebihan kepada para investor, sehingga keuntungan hanya dinikmati oleh pengusaha dan buruh yang tetap berada di level bawah taraf kesejahteraan tidak pernah meningkat.
"Dalam UU PM tidak ada proteksi bagi pengusaha untuk mengalihkan modalnya keluar negeri, mengabaikan distribusi yang berkeadilan, ini memperlebar jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, " ungkapnya.
Menanggapi pengajuan uji materiil itu, Majelis Hakim Konstitusi meminta agar kuasa pemohon lebih memfokuskan penyajian permohonan, dengan menunjukan norma-norma yang bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu juga menghinari penggunaan UU lain sebagai dasar untuk mengajukan permohonan.
"MK hanya akan mengujikan sebuah UU apabila bertentangan dengan UUD 1945 bukan dengan UU lain, karena itu bukan ranah MK, "kata Hakim Konstitusi H. Harjono.
Sidang pengujian terhadap UU PM diwarnai aksi unjuk rasa puluhan orang yang menamakan diri Koalisi Masyarakat menolak UU Penanaman Modal. Dalam aksinya mereka menuntut pencabutan UU Penanaman Modal yang potensial dapat merugikan negara dan masyarakat. Peserta kasi terlihat menggunakan topi caping, dan membawa spanduk bertuliskan "Tolak UU PM, Indonesia For Sale." (rz/novel)
No comments:
Post a Comment